Sabtu, 24 November 2012

Manfaat Teknologi Informasi


Pengertian TIK


     Kehadiran globalisasi membawa pengaruh bagi kehidupan suatu bangsa. Pengaruh globalisasi dirasakan di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik, ideologi, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain-lain yang akan mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme bangsa. Secara umum globalisasi dapat dikatakan suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal batas wilayah. 

 
Menurut Edison A. Jamli (Edison A. Jamli dkk, Kewarganegaraan, 2005), globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. Dengan kata lain proses globalisasi akan berdampak melampaui batas-batas kebangsaan dan kenegaraan.

     Sebagai sebuah proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi, dalam interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan dimensi waktu. Dimensi ruang yang dapat diartikan jarak semakin dekat atau dipersempit sedangkan waktu makin dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Hal ini tentunya tidak terlepas dari dukungan pesatnya laju perkembangan teknologi yang semakin canggih khususnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

     Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah pendukung utama bagi terselenggaranya globalisasi. Dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi, informasi dalam bentuk apapun dan untuk berbagai kepentingan, dapat disebarluaskan dengan mudah sehingga dapat dengan cepat mempengaruhi cara pandang dan gaya hidup hingga budaya suatu bangsa. Kecepatan arus informasi yang dengan cepat membanjiri kita seolah-olah tidak memberikan kesempatan kepada kita untuk menyerapnya dengan filter mental dan sikap kritis. Makin canggih dukungan teknologi tersebut, makin besar pula arus informasi dapat dialirkan dengan jangkauan dan dampak global. Oleh karena itu selama ini dikenal asas “kebebasan arus informasi” berupa proses dua arah yang cukup berimbang yang dapat saling memberikan pengaruh satu sama lain.
Namun perlu diingat, pengaruh globalisasi dengan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif. Pengaruh positif yang dapat dirasakan dengan adanya TIK adalah peningkatan kecepatan, ketepatan, akurasi dan kemudahan yang memberikan efisiensi dalam berbagai bidang khususnya dalam masalah waktu, tenaga dan biaya. Sebagai contoh manifestasi TIK yang mudah dilihat di sekitar kita adalah pengiriman surat hanya memerlukan waktu singkat, karena kehadiran surat elektronis (email), ketelitian hasil perhitungan dapat ditingkatkan dengan adanya komputasi numeris, pengelolaan data dalam jumlah besar juga bisa dilakukan dengan mudah yaitu dengan basis data (database), dan masih banyak lagi.
Sedangkan pengaruh negatif yang bisa muncul karena adanya TIK, misalnya dari globalisasi aspek ekonomi, terbukanya pasar bebas memungkinkan produk luar negeri masuk dengan mudahnya. Dengan banyaknya produk luar negeri dan ditambahnya harga yang relatif lebih murah dapat mengurangi rasa kecintaan masyarakat terhadap produk dalam negeri. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap bangsa Indonesia.
Pada hakikatnya teknologi diciptakan, sejak dulu hingga sekarang ditujukan untuk membantu dan memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, baik pada saat manusia bekerja, berkomunikasi, bahkan untuk mengatasi berbagai persoalan pelik yang timbul di masyarakat. TIK tidak hanya membantu dan mempermudah manusia tetapi juga menawarkan cara-cara baru di dalam melakukan aktivitas-aktivitas tersebut sehingga dapat mempengaruhi budaya masyarakat yang sudah tertanam sebelumnya.
Budaya atau kebudayaan adalah kerangka acuan perilaku bagi masyarakat pendukungnya yang berupa nilai-nilai (kebenaran, keindahan, keadilan, kemanusiaan, kebijaksanaan, dll ) yang berpengaruh sebagai kerangka untuk membentuk pandangan hidup manusia yang relatif menetap dan dapat dilihat dari pilihan warga budaya itu untuk menentukan sikapnya terhadap berbagai gejala dan peristiwa kehidupan.
Jadi bagaimana TIK dapat mempengaruhi nilai-nilai yang telah tumbuh di masyarakat dalam suatu bangsa itu sangat tergantung dari sikap masyarakat tersebut. Seyogyanya, masyarakat harus selektif dan bersikap kritis terhadap TIK yang berkembang sangat pesat, sehingga semua manfaat positif yang terkandung di dalam TIK mampu dimanifestasikan agar mampu membantu dan mempermudah kehidupan masyarakat, dan efek negatif dapat lebih diminimalkan.
2.2       Pengertian Ketahanan dan Keamanan Nasional
Banyak para pakar yang menyatakan tentang pemahaman keamanan nasional (national security). Misalnya, Meehan (1996) menyatakan bahwa keamanan nasional adalah fungsi utama dari tiap-tiap Negara yang mewujudkan perlindungan atas rakyatnya dari bahaya luar dan keamanan dalam negeri. Nasution (1992), menyatakan soal keamanan nasional adalah soal nasional dan bukan soal militer, bukan soal politik saja, tetapi soal kita semua. Pertahanan, sudah sama dengan keamanan. Setiap bahaya bagi keamanan dari dalam, selalu dibarengi dan diboncengi oleh bahaya pertahanan dari luar.
Pertahanan keluar dan keamanan ke dalam sudah menjadi satu serta saling merasuki diantaranya. Dari berbagai pendapat itu, dan dengan adanya pertimbangan kondisi geografis Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Geopolitik), sifat dasar dan hirarki doktrin, serta pemahaman akan perang, konflik bersenjata, dan damai, dicermati bahwa keamanan nasional dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak terpisahkan dari pertahanan Negara, yang pemahamannya berangkat dari konsepsi holistik tujuan nasional. Selain itu, istilah keamanan dapat dipersepsikan lebih luas dibandingkan dengan istilah pertahanan. Mengingat, keamanan (nasional), mempunyai fungsi dari berbagai aspek. Misalnya, aspek Negara, aspek keselamatan bangsa, aspek perlindungan masyarakat, dan aspek keamanan/ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, dalam kaitan paradigma nasional soal keamanan nasional, jika tataran hirarkhi mengacunya keatasnya ma
ka akan mendukung dan mendasari soal tujuan nasional, termasuk didalamnya kepentingan nasional. Sebaliknya, ke bawah mengatur dan/atau asimetris dengan strategi nasional yang didukung kekuatan/strategi politik, ekonomi, militer, dan lainnya.
Berbeda dengan keamanan nasional yang sifatnya holistik, nasional, dan komperhensif dalam mendukung kepentingan dan atau tujuan nasional yang melibatkan secara integrative antar tiap komponen bangsa. Pertahanan Negara (2002), dipahami sebagai usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keutuhan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara. Pertahanan Negara, pada hakekatnya sebagai upaya pertahanan bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban warga Negara serta keyakinannya pada kekuatan dirinya sendiri. Dimana, tujuannya adalah menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.
Sementara itu, fungsinya mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu kesatuan pertahanan. Diselenggarakan, melalui usaha-usaha membangun dan membina kemampuan, daya tangkal Negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman, yang oleh pemerintah dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara. Lalu, sistem pertahanan negaranya diarahkan untuk menghadapi ancaman militer menempatkan TNI sebagai komponen/kekuatan utama dengan dukungan komponen cadangan dan pendukung. Sedangkan, ancaman non militer menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, dengan didukung unsur lain dari kekuatan bangsa. Adapun sebagai warga Negara, diatur tentang hak dan kewajiban untuk upaya Bela Negara melalui setidaknya pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan lainnya (UU No. 3/2002 pasal 9).
Pengertian ketahanan nasional merupakan kondisi dinamika suatu bangsa berisikeuletan dan ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekutan nasional didalam menghadapi dan mengatasi segala tantanagan, ancaman, hambatan dan gangguan (TAHG) baik dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas, intensitas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mengejar tujuan perjuanagan nasionalnya. (Riyanto, 2008)
2.4       Dampak TIK terhadap Ketahanan dan Keamanan Nasional
Perkembangan teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam perkembangannya. Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang dikenal dengan nama CYBERCRIMEyang tentunya harus diantisipasi dan ditanggulangi. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum telah menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT V IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.


PENGERTIAN CYBERCRIME

    Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai:”…any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution“. Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development, yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the automatic processing and/or the transmission of data“.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey Cybercrime is used throughout this text to refer to any crime that involves computer and networks, including crimes that do not rely heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime dalam 4 kategori yaitu:
1.      A computer can be the object of Crime.
2.      A computer can be a subject of crime.
3.      The computer can be used as the tool for conducting or planning a crime.
4.      The symbol of the computer itself can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan ada 2 istilah yang dikenal :

a. Cyber crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal behaviour directed by means of electronic operation that target the security of computer system and the data processed by them.
b. Cyber crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour committed by means on relation to, a computer system offering or system or network, including such crime as illegal possession in, offering or distributing information by means of computer system or network.
Dari beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/ alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

MODUS OPERANDI

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada17, antara lain:

a. Unauthorized Access to Computer System and Service

     Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet.
Kita tentu belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi (Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI) juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org)/.

b. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah dan sebagainya.


c. Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.

d. Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base) tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam jaringan komputer)

e. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.

f. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

g. Infringements of Privacy

Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakit tersembunyi dan sebagainya.

  Solusi

Terdapat tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat mudah disusupi atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Dengan hadirnya masyarakat yang diyakini sebagai masyarakat dunia, antara lain ditandai dengan pemanfatan teknologi informasi termasuk pengelolaan sistem informasi dan sistem elektronik yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia.
Kondisi yang demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat karena memberikan kemudahan dalam berbagai aktifitas terrutama yang terkait dengan pemanfaatan informasi. Namun disisi lain, hal tersebut memicu lahirnya berbagai bentuk konflik dimasyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Keberadaan internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama dunia lebih dipertegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (E-Commerce). E-Commerce ini tidak hanya telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju tetapi juga telah menjadi bagian dari model transaksi di Indonesia.
Dalam kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada umumnya, makna transaksi sering direduksi sebagai perjanjian jual beli antar para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal dalam perspektif Yuridis, terminologi transaksi tersebut pada dasarnya merupakan keberadaan suatu perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis dari transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materil dari hubungan hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil. Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap mengikat meskipun terjadi perubahan media ataupun perubahan tata cara bertransaksi.
Dengan demikian, transaksi secara elektronik pada dasarnya merupakan perikatan atau hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau internet.
Dalam lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara warga negaradengan pemerintah maupun hubungan antara sesama anggota masyarakat yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.
Untuk meningkatkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa tindakan, yaitu:

a. Personil

Terbatasnya sumber daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di Washington, Computer Forensic di Jepang.


b. Sarana Prasarana

Perkembangan tehnologi yang cepat juga tidak dapat dihindari sehingga Polri berusaha semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM Interceptor, GI 2.

c. Kerjasama dan koordinasi

Melakukan kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan.

d. Sosialisasi dan Pelatihan

Memberikan sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.



PERANAN TEKNOLOGI TERHADAP KEPOLISIAN

PERANAN TEKNOLOGI TERHADAP
KEPOLISIAN
  1. I.     Pendahuluan
    1. A.  Latar Belakang
Perkembangan dunia Information Technology (IT) dalam sepuluh tahun terakhir menunjukkan perkembangan yang cukup menggembirakan dengan ditandai munculnya berbagai macam teknologi baru untuk kepentingan manusia dan khususnya dunia IT. Perkembangan ini membawa dampak yang cukup signifikan bagi aktifitas manusia, salah satu contohnya adalah penggunaan teknologi IT untuk membangun sistem informasi manajemen yang dapat memberikan informasi yang berguna untuk kegiatan manajemen dalam suatu organisasi.
Penggunaan Teknologi IT di berbagai instansi pemerintah maupun swasta saat ini sudah tidak bisa di tawar-tawar lagi, kebutuhan akan penyajian informasi yang cepat, tepat dan akurat merupakan syarat mutlak untuk kemajuan organisasi atau perusahaan. Hal ini membawa perubahan yang cukup besar untuk organisasi yang ingin tetap bertahan dan memiliki pelanggan yang tetap loyal dan mencintainya. Perubahan itu salah satunya adalah keharusan organisasi atau perusahaan untuk mengadopsi teknologi-teknologi IT yang terbaru, dan tentunya harus di sertai oleh peningkatan kemampuan Sumber daya Manusia (SDM) yang dimiliki dengan memberikan pelatihan dan pengembangan individu untuk tetap memahami dan mengikuti perkembangan IT tersebut.
Polri sebagai alat negara penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sehari-hari tidak terlepas dari penggunaan teknologi dan informasi. Adapun peranan dari sistem teknologi dan informasi adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri di lapangan serta memberikan kemudahan bagi para pimpinan dalam mengambil keputusan. Sadar akan peranan teknologi dan informasi yang sangat besar, maka Polri membentuk suatu bagian fungsi yang menangani sistem manajemen teknologi dan informasi yang dinamakan divisi  telematika Polri, yang kerjanya berhubungan dalam dunia Ilmu dan Teknologi.

  1. II.  Pembahasan
  2. B.  Teknologi  Kepolisian.
  3. 1.    Teknologi Pembaca Sidik Jari
SIDIK JARI merupakan identitas pribadi yang tak mungkin ada yang menyamainya. Jika di dunia ini hidup 6 miliar orang, maka ada 6 miliar pola sidik jari yang ada dan belum ditemukan seseorang yang memiliki sidik jari yang sama dengan lainnya.
Karena keunikannya tersebut, sidik jari digunakan delam berbagai sistem seperti oleh kepolisian dalam penyidikan sebuah kasus kejahatan (forensik) pada saat terjadi sebuah kejahatan, dan tempat perkara kejadian akan diclear up dan dilarang bagi siapa saja untuk masuk karena dikhawatirkan akan merusak sidik jari penjahat yang mungkin tertinggal di barang bukti yang ada di TKP. Atau penggunaan sidik jari lainya seperti yang digunakan untuk teknologi pembuatan SIM, KTP, Paspor, Absensi, Akses kontrol, Pendeteksi bakat anak-anak dan masih banyak lagi.
Gambar.1.1 FingerPrint
Sifat-sifat atau karakteristik yang dimiliki oleh sidik jari adalah parennial nature yaitu guratan-guratan pada sidik jari yang melekat pada manusia seumur hidup, immutability yang berarti bahwa sidik jari seseorang tak akan pernah berubah kecuali sebuah kondisi yaitu terjadi kecelakaan yang serius sehingga mengubah pola sidik jari yang ada dan individuality yang berarti keunikan sidik jari merupakan originalitas pemiliknya yang tak mungkin sama dengan siapapun di muka bumi ini sekali pun pada seorang yang kembar identik.
Adapun dalam kepolisisan terdapat 2 alat untuk teknologi sisdik jari, yaitu:
1.a Fingerprint Scanner
Sebuah sistem fingerprint scanner memiliki dua pekerjaan, yakni mengambil gambar sidik jari Anda, dan memutuskan apakah pola alur sidik jari dari gambar yang diambil sama dengan pola alur sidik jari yang ada di database. Ada beberapa cara untuk mengambil gambar sidik jari seseorang, namun salah satu metode yang paling banyak digunakan saat ini adalah optical scanning.
Inti dari scanner optical adalah charge coupled device (CCD), sistem sensor cahaya yang sama digunakan pada kamera digital dan camcorder. CCD merupakan sebuah larik sederhana dari diode peka cahaya yang disebut photosite, yang menghasilkan sinyal elektrik yang merespon foton cahaya. Setiap photosite merekam sebuah pixel, titik kecil yang merepresentasikan cahaya dan membenturnya. Pixel-pixel ini membentuk pola terang dan gelap dari sebuah gambar hasil scan sidik jari seseorang.
Proses scan mulai berlangsung saat Anda meletakkan jari pada lempengan kaca dan sebuah kamera CCD mengambil gambarnya.
1.b Fingerprint Reader
Fingerprint reader atau pembaca sidik jari merupakan alat yang digunakan untuk membaca sidik jari seseorang. Hasil dari pembacaan sidik jari tersebut berupa gambar dari bentuk sidik jari seseorang yang pastinya berbeda satu sama lain.
Fingerprint reader  bisa dikatakan juga sebagai Computer vision dikarenakan mempunyai fungsi yaitu:
1.b.1 Pengenalan Pola Sidik Jari
Alat ini telah banyak digunakan di badan intelejen di luar negeri untuk kepentingan mencari tersangka kejahatan yang meninggalkan barang bukti berupa sidik jari.
1.b.2 Pengenalan tulisan
Alat ini bisa mengidentifikasi suatu bentuk tulisan fisik ke dalam tulisan digital. Sudah terdapat pada beberapa scanner terbaru.
Reader tidak menyimpan data tapi hanya men-scan sidik jari lalu di convert ke bentuk data kode/string yang kemudian dikirim ke webserver, kemudian webserver membaca data kode/string tersebut sebagai sebuah id.
Alat  ini (Fingerprint ) dilengkapi dengan kabel USB yang bisa di gunakan untuk menyambungkan ke  PC  dan  bisa digunakan  untuk  mengambil  data.  Alat  dapat menampung  lebih  dari  1000 templete/1jari dan  lebih dari 100000  record. Penggunaan alat  ini mudah dipakai oleh orang  awam, dengan menempelkan  jari pada alat  ini maka   data dari pengguna/pembuat sim secara  otomatis  akan masuk ke database computer.
  1. 2.    Robot Penjinak BOM
Salah satu teknologi baru yang digunakan saat ini dan terbilang masih baru yaitu Morolipi atau Mobil Robot Penjinak Bom LIPI. Yang diproduksi oleh Pusat Penelitian Tenaga Listrik dan Mekatronik LIPI.
Morolipi tidak sekadar bisa berjalan di atas tanah datar saja, tapi dapat naik-turun tangga. Nantinya, mobil robot ini disiapkan sebagai salah satu peralatan militer, sebagai mobil robot yang maju di garda depan kancah pertempuran, robot pengintai, bahkan untuk membantu pasukan anti huru-hara mengatasi kerusuhan.
Mobil robot ini dapat dioperasikan dari jarak jauh memakai kabel untuk menjinakkan bom dengan cara memotong kabel listrik rangkaian pemicu ledakan bom. Operator dapat mengoperasikan mobil robot itu dari jarak maksimal 6 km menggunakan joystick dengan cara melihat gambar di monitor komputer yang dikirim oleh video yang terpasang di mobil tersebut.
Mobil robot ini memiliki dua ruas lengan yang dapat berputar bebas ke lima arah sehingga bisa menekuk. Masing-masing ruas lengan panjang 70 cm dan bisa bergerak 360 derajat. Tinggi Morolipi-V.1 ini mencapai 1,5 meter, dan didukung elemen- elemen kerja berupa artikulator, pengontrol artikulator, kamera biasa, dan inframerah yang akan mengirimkan gambar lapangan secara nirkabel ke operator melalui layar komputer serta gripper sebagai alat penjepit dan pemotong kabel. Rangkaian elektronik penggerak mulai kontak dengan roda penggerak, lengan, kopling elektronika mekanisme melewati tangga, serta pengontrol supervisor untuk memudahkan pengoperasian.
Selain memiliki empat roda vespa delapan inci, robot itu juga dilengkapi sabuk roda, yang membantu robot itu menaiki tangga tanpa harus terpeleset. Kecepatan geraknya sama seperti kecepatan jalan manusia, yaitu 3 meter per detik.
  1. 3.    SIM Smart
PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) bersama Polri menghadirkan sebuah inovasi baru, yaitu surat izin mengemudi (SIM) berteknologi chip atau disebut SIM Smart. Teknologi tersebut dianggap dapat mempermudah pengendara kendaraan bermotor.
“SIM Smart merupakan surat izin mengemudi berteknologi microchip yang berfungsi selain sebagai driving license juga dapat sebagai alat bayar titipan denda tilang melalui mesin EDC (electronic data capture) yang dibawa petugas penindakan di lapangan.
SIM Smart itu memiliki keuntungan, antara lain praktis karena dapat berfungsi ganda, selain sebagai SIM dapat digunakan juga sebagai alat pembayaran denda tilang. Selain itu, SIM Smart dianggap cepat karena dapat digunakan langsung di lokasi pelaksanaan tilang melalui mesin EDC yang dibawa petugas penindakan.
  1. 4.    E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Polisi punya cara baru menjerat pelanggar lalulintas. Namanya, electronic traffic law enforcement (E-TLE) atau penindakan langsung pelanggaran lalulintas elektronik.
Lalu seperti apa tilang elektronik ini. Dalam dokumen Operasionalisasi E-TLE yang didapatkan surat tilang berbasis elektronik itu akan disertai gambar pelanggaran.
Surat tilang itu sama seperti surat tilang seperti biasanya, berwarna merah. Yang membedakannya, lebih lebar. Ini karena ada tempat untuk gambar pelanggaran yang jumlahnya tiga foto.
Di masing-masing gambar pelanggaran itu juga ada kolom autonotifikasi dari penyidik kepolisian. Kolom ini berada di sebelah kanan. Sedangkan sebelah kirinya berisi data pelaku pelanggaran, jenis mobil, lokasi pelanggaran dan aturan yang dilanggar.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 272 disebutkan untuk mendukung giat penindakan pelanggaran bidang  lalulintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
  1. 5.    Kompresi Gambar
Kepolisian menggunakan teknologi informasi untuk melakukan berbagai aktifitas. Contoh yang umum adalah pemanfaatan teknologi informasi untuk membuat SIM (surat izin mengemudi). Dengan menggunakan teknologi informasi, yang melibatkan komputer, kamera digital, perekam sidik jari, dan pencetak kartu SIM, dimungkinkan untuk membuat SIM hanya dalam waktu singkat. Memungkinkan sidik jari dapat disimpan secara elektronis dengan ukuran yang sangat kecil sehingga tidak terlalu menyita ruang dalam media penyimpanan, sedangkan teknologi pencocokan pola (pattern recognition) digunakan untuk memudahkan pencarian sidik jari yang tersimpan dalam basis data. Teknologi pengenalan wajah (face recognition) dapat digunakan untuk mengenali wajah-wajah para pelaku tindak kriminal yang telah tersimpan dalam basis data di dasarkan oleh suatu sketsa wajah atau foto.
Gambar.1.2 Kompresi Gambar






  1. III.   Penutup
  2. A.  Kesimpulan.
Peran teknologi dan informasi memiliki peranan yang sangat vital dan penting dalam menunjang peran dan tugas anggota kepolisian dalam melaksanakan fungsinya sehari-hari dilapangan yang makin maraknya berbagai masalah-masalah yang dihadapi oleh para anggota kepolisian.  Oleh karena itu dengan adanya perkembangan teknologi yang makin modern kini pekerjaan kepolisian makin terkoordinir dan lebih efesiensi akan kebenarannya.
Berikut beberapa kemajuan alat teknologi yang dipergunakan oleh kalangan kepolisian dalam menanggulangi suatu adanya masalah diberbagai tempat TKP, yaitu :
  1. Teknologi Pembaca Sidik Jari.
  2. Robot penjinak BOM.
  3. SIMsmart.
  4. 4.      E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
  5. Kompresi gambar.