Pengertian
TIK
Kehadiran globalisasi membawa pengaruh bagi kehidupan suatu bangsa. Pengaruh
globalisasi dirasakan di berbagai bidang kehidupan seperti kehidupan politik,
ideologi, ekonomi, sosial budaya, pertahanan keamanan dan lain-lain yang akan
mempengaruhi nilai-nilai nasionalisme bangsa. Secara umum globalisasi dapat
dikatakan suatu proses tatanan masyarakat yang mendunia dan tidak mengenal
batas wilayah.
Menurut Edison A. Jamli (Edison A. Jamli dkk, Kewarganegaraan, 2005), globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. Dengan kata lain proses globalisasi akan berdampak melampaui batas-batas kebangsaan dan kenegaraan.
Menurut Edison A. Jamli (Edison A. Jamli dkk, Kewarganegaraan, 2005), globalisasi pada hakikatnya adalah suatu proses dari gagasan yang dimunculkan, kemudian ditawarkan untuk diikuti oleh bangsa lain yang akhirnya sampai pada suatu titik kesepakatan bersama dan menjadi pedoman bersama bagi bangsa- bangsa di seluruh dunia. Dengan kata lain proses globalisasi akan berdampak melampaui batas-batas kebangsaan dan kenegaraan.
Sebagai sebuah proses, globalisasi berlangsung melalui dua dimensi, dalam
interaksi antar bangsa, yaitu dimensi ruang dan dimensi waktu. Dimensi ruang
yang dapat diartikan jarak semakin dekat atau dipersempit sedangkan waktu makin
dipersingkat dalam interaksi dan komunikasi pada skala dunia. Hal ini tentunya
tidak terlepas dari dukungan pesatnya laju perkembangan teknologi yang semakin
canggih khususnya teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Teknologi informasi dan komunikasi (TIK) adalah pendukung utama bagi
terselenggaranya globalisasi. Dengan dukungan teknologi informasi dan
komunikasi, informasi dalam bentuk apapun dan untuk berbagai kepentingan, dapat
disebarluaskan dengan mudah sehingga dapat dengan cepat mempengaruhi cara
pandang dan gaya hidup hingga budaya suatu bangsa. Kecepatan arus informasi
yang dengan cepat membanjiri kita seolah-olah tidak memberikan kesempatan
kepada kita untuk menyerapnya dengan filter mental dan sikap kritis. Makin
canggih dukungan teknologi tersebut, makin besar pula arus informasi dapat
dialirkan dengan jangkauan dan dampak global. Oleh karena itu selama ini
dikenal asas “kebebasan arus informasi” berupa proses dua arah yang cukup
berimbang yang dapat saling memberikan pengaruh satu sama lain.
Namun perlu
diingat, pengaruh globalisasi dengan dukungan teknologi informasi dan
komunikasi (TIK) meliputi dua sisi yaitu pengaruh positif dan pengaruh negatif.
Pengaruh positif yang dapat dirasakan dengan adanya TIK adalah peningkatan
kecepatan, ketepatan, akurasi dan kemudahan yang memberikan efisiensi dalam
berbagai bidang khususnya dalam masalah waktu, tenaga dan biaya. Sebagai contoh
manifestasi TIK yang mudah dilihat di sekitar kita adalah pengiriman surat
hanya memerlukan waktu singkat, karena kehadiran surat elektronis (email),
ketelitian hasil perhitungan dapat ditingkatkan dengan adanya komputasi
numeris, pengelolaan data dalam jumlah besar juga bisa dilakukan dengan mudah
yaitu dengan basis data (database), dan masih banyak lagi.
Sedangkan
pengaruh negatif yang bisa muncul karena adanya TIK, misalnya dari globalisasi
aspek ekonomi, terbukanya pasar bebas memungkinkan produk luar negeri masuk
dengan mudahnya. Dengan banyaknya produk luar negeri dan ditambahnya harga yang
relatif lebih murah dapat mengurangi rasa kecintaan masyarakat terhadap produk
dalam negeri. Dengan hilangnya rasa cinta terhadap produk dalam negeri
menunjukan gejala berkurangnya rasa nasionalisme masyarakat kita terhadap
bangsa Indonesia.
Pada
hakikatnya teknologi diciptakan, sejak dulu hingga sekarang ditujukan untuk
membantu dan memberikan kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, baik pada
saat manusia bekerja, berkomunikasi, bahkan untuk mengatasi berbagai persoalan
pelik yang timbul di masyarakat. TIK tidak hanya membantu dan mempermudah
manusia tetapi juga menawarkan cara-cara baru di dalam melakukan
aktivitas-aktivitas tersebut sehingga dapat mempengaruhi budaya masyarakat yang
sudah tertanam sebelumnya.
Budaya atau
kebudayaan adalah kerangka acuan perilaku bagi masyarakat pendukungnya yang
berupa nilai-nilai (kebenaran, keindahan, keadilan, kemanusiaan, kebijaksanaan,
dll ) yang berpengaruh sebagai kerangka untuk membentuk pandangan hidup manusia
yang relatif menetap dan dapat dilihat dari pilihan warga budaya itu untuk
menentukan sikapnya terhadap berbagai gejala dan peristiwa kehidupan.
Jadi
bagaimana TIK dapat mempengaruhi nilai-nilai yang telah tumbuh di masyarakat
dalam suatu bangsa itu sangat tergantung dari sikap masyarakat tersebut.
Seyogyanya, masyarakat harus selektif dan bersikap kritis terhadap TIK yang
berkembang sangat pesat, sehingga semua manfaat positif yang terkandung di
dalam TIK mampu dimanifestasikan agar mampu membantu dan mempermudah kehidupan
masyarakat, dan efek negatif dapat lebih diminimalkan.
2.2
Pengertian Ketahanan dan Keamanan Nasional
Banyak para
pakar yang menyatakan tentang pemahaman keamanan nasional (national security).
Misalnya, Meehan (1996) menyatakan bahwa keamanan nasional adalah fungsi utama
dari tiap-tiap Negara yang mewujudkan perlindungan atas rakyatnya dari bahaya
luar dan keamanan dalam negeri. Nasution (1992), menyatakan soal keamanan
nasional adalah soal nasional dan bukan soal militer, bukan soal politik saja,
tetapi soal kita semua. Pertahanan, sudah sama dengan keamanan. Setiap bahaya
bagi keamanan dari dalam, selalu dibarengi dan diboncengi oleh bahaya
pertahanan dari luar.
Pertahanan
keluar dan keamanan ke dalam sudah menjadi satu serta saling merasuki
diantaranya. Dari berbagai pendapat itu, dan dengan adanya pertimbangan kondisi
geografis Indonesia sebagai Negara Kepulauan (Geopolitik), sifat dasar dan
hirarki doktrin, serta pemahaman akan perang, konflik bersenjata, dan damai,
dicermati bahwa keamanan nasional dapat diartikan sebagai sesuatu yang tidak
terpisahkan dari pertahanan Negara, yang pemahamannya berangkat dari konsepsi
holistik tujuan nasional. Selain itu, istilah keamanan dapat dipersepsikan
lebih luas dibandingkan dengan istilah pertahanan. Mengingat, keamanan
(nasional), mempunyai fungsi dari berbagai aspek. Misalnya, aspek Negara, aspek
keselamatan bangsa, aspek perlindungan masyarakat, dan aspek
keamanan/ketertiban masyarakat. Dengan kata lain, dalam kaitan paradigma
nasional soal keamanan nasional, jika tataran hirarkhi mengacunya keatasnya ma
ka akan
mendukung dan mendasari soal tujuan nasional, termasuk didalamnya kepentingan
nasional. Sebaliknya, ke bawah mengatur dan/atau asimetris dengan strategi
nasional yang didukung kekuatan/strategi politik, ekonomi, militer, dan
lainnya.
Berbeda
dengan keamanan nasional yang sifatnya holistik, nasional, dan komperhensif
dalam mendukung kepentingan dan atau tujuan nasional yang melibatkan secara
integrative antar tiap komponen bangsa. Pertahanan Negara (2002), dipahami
sebagai usaha untuk mempertahankan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah NKRI,
dan keutuhan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan Negara. Pertahanan Negara, pada hakekatnya sebagai upaya pertahanan
bersifat semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan
kewajiban warga Negara serta keyakinannya pada kekuatan dirinya sendiri.
Dimana, tujuannya adalah menjaga dan melindungi kedaulatan Negara, keutuhan
wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa dari segala ancaman.
Sementara
itu, fungsinya mewujudkan dan mempertahankan seluruh wilayah NKRI sebagai satu
kesatuan pertahanan. Diselenggarakan, melalui usaha-usaha membangun dan membina
kemampuan, daya tangkal Negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap ancaman,
yang oleh pemerintah dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan Negara.
Lalu, sistem pertahanan negaranya diarahkan untuk menghadapi ancaman militer
menempatkan TNI sebagai komponen/kekuatan utama dengan dukungan komponen
cadangan dan pendukung. Sedangkan, ancaman non militer menempatkan lembaga
pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama, dengan didukung unsur
lain dari kekuatan bangsa. Adapun sebagai warga Negara, diatur tentang hak dan
kewajiban untuk upaya Bela Negara melalui setidaknya pendidikan
kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan lainnya (UU No.
3/2002 pasal 9).
Pengertian
ketahanan nasional merupakan kondisi dinamika suatu bangsa berisikeuletan dan
ketangguhan yang mengandung kemampuan mengembangkan kekutan nasional didalam
menghadapi dan mengatasi segala tantanagan, ancaman, hambatan dan gangguan
(TAHG) baik dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung
membahayakan integritas, intensitas kelangsungan hidup bangsa dan negara serta
perjuangan mengejar tujuan perjuanagan nasionalnya. (Riyanto, 2008)
2.4
Dampak TIK terhadap Ketahanan dan Keamanan
Nasional
Perkembangan
teknologi informasi yang demikian pesatnya haruslah diantisipasi dengan hukum
yang mengaturnya dimana kepolisian merupakan lembaga aparat penegak hukum yang
memegang peranan penting didalam penegakan hukum, sebab tanpa adanya hukum yang
mengatur dan lembaga yang menegakkan maka dapat menimbulkan kekacauan didalam
perkembangannya. Dampak negatif tersebut menimbulkan suatu kejahatan yang
dikenal dengan nama “CYBERCRIME” yang tentunya harus diantisipasi
dan ditanggulangi. Dalam hal ini Polri sebagai aparat penegak hukum telah
menyiapkan unit khusus untuk menangani kejahatan cyber ini yaitu UNIT
V IT/CYBERCRIME Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.
PENGERTIAN CYBERCRIME
Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer
crime. The U.S. Department of Justice memberikan pengertian computer
crime sebagai:”…any illegal act requiring knowledge of Computer
technology for its perpetration, investigation, or prosecution“. Pengertian
lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development,
yaitu: “any illegal, unethical or unauthorized behavior relating to the
automatic processing and/or the transmission of data“.
Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek Pidana di
Bidang Komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di
bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara
ilegal. Sedangkan menurut Eoghan Casey “Cybercrime is used throughout
this text to refer to any crime that involves computer and networks, including
crimes that do not rely heavily on computer“. Ia mengkategorikan cybercrime
dalam 4 kategori yaitu:
1. A computer can be the object of
Crime.
2. A computer can be a subject of
crime.
3. The computer can be used as the tool
for conducting or planning a crime.
4. The symbol of the computer itself
can be used to intimidate or deceive.
Polri dalam
hal ini unit cybercrime menggunakan parameter berdasarkan dokumen kongres
PBB tentang The Prevention of Crime and The Treatment of Offlenderes di
Havana, Cuba pada tahun 1999 dan di Wina, Austria tahun 2000, menyebutkan
ada 2 istilah yang dikenal :
a. Cyber
crime in a narrow sense (dalam arti sempit) disebut computer crime: any illegal
behaviour directed by means of electronic operation that target the security of
computer system and the data processed by them.
b. Cyber
crime in a broader sense (dalam arti luas) disebut computer related crime: any illegal behaviour
committed by means on relation to, a computer system offering or system or
network, including such crime as illegal possession in, offering or
distributing information by means of computer system or network.
Dari
beberapa pengertian di atas, cybercrime dirumuskan sebagai perbuatan
melawan hukum yang dilakukan dengan memakai jaringan komputer sebagai sarana/
alat atau komputer sebagai objek, baik untuk memperoleh keuntungan ataupun
tidak, dengan merugikan pihak lain.
MODUS OPERANDI
Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operandi yang ada17, antara lain:
a. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem
jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari
pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker)
melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan
rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa
tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki
tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya
teknologi Internet/intranet.
Kita tentu
belum lupa ketika masalah Timor Timur sedang hangat-hangatnya dibicarakan di
tingkat internasional, beberapa website milik pemerintah RI dirusak oleh
hacker (Kompas, 11/08/1999). Beberapa waktu lalu, hacker juga
telah berhasil menembus masuk ke dalam data base berisi data para
pengguna jasa America Online (AOL), sebuah perusahaan Amerika Serikat yang
bergerak dibidang ecommerce yang memiliki tingkat kerahasiaan tinggi
(Indonesian Observer, 26/06/2000). Situs Federal Bureau of Investigation (FBI)
juga tidak luput dari serangan para hacker, yang mengakibatkan tidak
berfungsinya situs ini beberapa waktu lamanya (http://www.fbi.org)/.
b. Illegal Contents
Merupakan
kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke Internet tentang sesuatu hal
yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau
mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya, pemuatan suatu berita bohong
atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain,
hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang
merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan
yang sah dan sebagainya.
c. Data Forgery
Merupakan
kejahatan dengan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang tersimpan
sebagai scripless document melalui Internet. Kejahatan ini biasanya
ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah
terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena
korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja
disalah gunakan.
d. Cyber Espionage
Merupakan
kejahatan yang memanfaatkan jaringan Internet untuk melakukan kegiatan matamata
terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer (computer
network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap
saingan bisnis yang dokumen ataupun data pentingnya (data base)
tersimpan dalam suatu sistem yang computerized (tersambung dalam
jaringan komputer)
e. Cyber Sabotage and Extortion
Kejahatan
ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap
suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung
dengan Internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic
bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program
komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan
sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
f. Offense against Intellectual Property
Kejahatan
ini ditujukan terhadap hak atas kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain
di Internet. Sebagai contoh, peniruan tampilan pada web page suatu situs
milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di Internet yang
ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.
g. Infringements of Privacy
Kejahatan
ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan
pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized, yang
apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil
maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau
penyakit tersembunyi dan sebagainya.
Solusi
Terdapat
tiga pendekatan untuk mempertahankan keamanan di cyberspace, pertama
adalah pendekatan teknologi, kedua pendekatan sosial budaya-etika, dan ketiga
pendekatan hukum. Untuk mengatasi gangguan keamanan pendekatan teknologi
sifatnya mutlak dilakukan, sebab tanpa suatu pengamanan jaringan akan sangat
mudah disusupi atau diakses secara ilegal dan tanpa hak. Dengan hadirnya
masyarakat yang diyakini sebagai masyarakat dunia, antara lain ditandai dengan
pemanfatan teknologi informasi termasuk pengelolaan sistem informasi dan sistem
elektronik yang semakin meluas dalam berbagai aktivitas kehidupan manusia.
Kondisi yang
demikian pada satu pihak membawa manfaat bagi masyarakat karena memberikan
kemudahan dalam berbagai aktifitas terrutama yang terkait dengan pemanfaatan
informasi. Namun disisi lain, hal tersebut memicu lahirnya berbagai bentuk konflik
dimasyarakat sebagai akibat dari penggunaan yang tidak bertanggung jawab.
Keberadaan
internet sebagai salah satu institusi dalam arus utama dunia lebih
dipertegaskan lagi dengan maraknya perniagaan elektronik (E-Commerce).
E-Commerce ini tidak hanya telah menjadi mainstream budaya negara-negara maju
tetapi juga telah menjadi bagian dari model transaksi di Indonesia.
Dalam
kegiatan perniagaan, transaksi memiliki peran yang sangat penting. Pada
umumnya, makna transaksi sering direduksi sebagai perjanjian jual beli antar
para pihak yang bersepakat untuk itu. Padahal dalam perspektif Yuridis,
terminologi transaksi tersebut pada dasarnya merupakan keberadaan suatu
perikatan ataupun hubungan hukum yang terjadi antara para pihak. Makna yuridis
dari transaksi pada dasarnya lebih ditekankan pada aspek materil dari hubungan
hukum yang disepakati oleh para pihak, bukan perbuatan hukumnya secara formil.
Oleh karena itu, keberadaan ketentuan-ketentuan hukum mengenai perikatan tetap
mengikat meskipun terjadi perubahan media ataupun perubahan tata cara
bertransaksi.
Dengan
demikian, transaksi secara elektronik pada dasarnya merupakan perikatan atau
hubungan hukum yang dilakukan secara elektronik dengan memadukan jaringan dari
sistem elektronik berbasiskan komputer dengan sistem komunikasi, yang
selanjutnya difasilitasi oleh keberadaan jaringan komputer global atau
internet.
Dalam
lingkup publik, maka hubungan hukum tersebut akan mencakup hubungan antara
warga negaradengan pemerintah maupun hubungan antara sesama anggota masyarakat
yang tidak dimaksud untuk tujuan-tujuan perniagaan.
Untuk
meningkatkan penanganan kejahatan cyber yang semakin hari semakin
berkembang seiring dengan kemajuan teknologi maka Polri melakukan beberapa
tindakan, yaitu:
a. Personil
Terbatasnya sumber
daya manusia merupakan suatu masalah yang tidak dapat diabaikan, untuk itu
Polri mengirimkan anggotanya untuk mengikuti berbagai macam kursus di
negara–negara maju agar dapat diterapkan dan diaplikasikan di Indonesia, antara
lain: CETS di Canada, Internet Investigator di Hongkong, Virtual Undercover di
Washington, Computer Forensic di Jepang.
b. Sarana Prasarana
Perkembangan
tehnologi yang cepat juga tidak dapat dihindari sehingga Polri berusaha
semaksimal mungkin untuk meng-up date dan up grade sarana dan
prasarana yang dimiliki, antara lain Encase Versi 4, CETS, COFE, GSM
Interceptor, GI 2.
c. Kerjasama dan koordinasi
Melakukan
kerjasama dalam melakukan penyidikan kasus kejahatan cyber karena
sifatnya yang borderless dan tidak mengenal batas wilayah, sehingga
kerjasama dan koordinasi dengan aparat penegak hukum negara lain merupakan hal
yang sangat penting untuk dilakukan.
d. Sosialisasi dan Pelatihan
Memberikan
sosialisasi mengenai kejahatan cyber dan cara penanganannya kepada
satuan di kewilayahan (Polda) serta pelatihan dan ceramah kepada aparat penegak
hukum lain (jaksa dan hakim) mengenai cybercrime agar memiliki kesamaan
persepsi dan pengertian yang sama dalam melakukan penanganan terhadap kejahatan
cyber terutama dalam pembuktian dan alat bukti yang digunakan.
PERANAN TEKNOLOGI TERHADAP KEPOLISIAN
PERANAN TEKNOLOGI TERHADAP
KEPOLISIAN
- I. Pendahuluan
- A. Latar Belakang
Penggunaan Teknologi IT di berbagai instansi pemerintah maupun swasta saat ini sudah tidak bisa di tawar-tawar lagi, kebutuhan akan penyajian informasi yang cepat, tepat dan akurat merupakan syarat mutlak untuk kemajuan organisasi atau perusahaan. Hal ini membawa perubahan yang cukup besar untuk organisasi yang ingin tetap bertahan dan memiliki pelanggan yang tetap loyal dan mencintainya. Perubahan itu salah satunya adalah keharusan organisasi atau perusahaan untuk mengadopsi teknologi-teknologi IT yang terbaru, dan tentunya harus di sertai oleh peningkatan kemampuan Sumber daya Manusia (SDM) yang dimiliki dengan memberikan pelatihan dan pengembangan individu untuk tetap memahami dan mengikuti perkembangan IT tersebut.
Polri sebagai alat negara penegak hukum dalam menjalankan tugasnya sehari-hari tidak terlepas dari penggunaan teknologi dan informasi. Adapun peranan dari sistem teknologi dan informasi adalah untuk mendukung pelaksanaan tugas Polri di lapangan serta memberikan kemudahan bagi para pimpinan dalam mengambil keputusan. Sadar akan peranan teknologi dan informasi yang sangat besar, maka Polri membentuk suatu bagian fungsi yang menangani sistem manajemen teknologi dan informasi yang dinamakan divisi telematika Polri, yang kerjanya berhubungan dalam dunia Ilmu dan Teknologi.
- II. Pembahasan
- B. Teknologi Kepolisian.
- 1. Teknologi Pembaca Sidik Jari
Karena keunikannya tersebut, sidik jari digunakan delam berbagai sistem seperti oleh kepolisian dalam penyidikan sebuah kasus kejahatan (forensik) pada saat terjadi sebuah kejahatan, dan tempat perkara kejadian akan diclear up dan dilarang bagi siapa saja untuk masuk karena dikhawatirkan akan merusak sidik jari penjahat yang mungkin tertinggal di barang bukti yang ada di TKP. Atau penggunaan sidik jari lainya seperti yang digunakan untuk teknologi pembuatan SIM, KTP, Paspor, Absensi, Akses kontrol, Pendeteksi bakat anak-anak dan masih banyak lagi.
Gambar.1.1 FingerPrint
Sifat-sifat atau karakteristik yang dimiliki oleh sidik jari adalah
parennial nature yaitu guratan-guratan pada sidik jari yang melekat pada
manusia seumur hidup, immutability yang berarti bahwa sidik jari seseorang tak
akan pernah berubah kecuali sebuah kondisi yaitu terjadi kecelakaan yang serius
sehingga mengubah pola sidik jari yang ada dan individuality yang berarti
keunikan sidik jari merupakan originalitas pemiliknya yang tak mungkin sama
dengan siapapun di muka bumi ini sekali pun pada seorang yang kembar identik.Adapun dalam kepolisisan terdapat 2 alat untuk teknologi sisdik jari, yaitu:
1.a Fingerprint Scanner
Sebuah sistem fingerprint scanner memiliki dua pekerjaan, yakni mengambil gambar sidik jari Anda, dan memutuskan apakah pola alur sidik jari dari gambar yang diambil sama dengan pola alur sidik jari yang ada di database. Ada beberapa cara untuk mengambil gambar sidik jari seseorang, namun salah satu metode yang paling banyak digunakan saat ini adalah optical scanning.
Inti dari scanner optical adalah charge coupled device (CCD), sistem sensor cahaya yang sama digunakan pada kamera digital dan camcorder. CCD merupakan sebuah larik sederhana dari diode peka cahaya yang disebut photosite, yang menghasilkan sinyal elektrik yang merespon foton cahaya. Setiap photosite merekam sebuah pixel, titik kecil yang merepresentasikan cahaya dan membenturnya. Pixel-pixel ini membentuk pola terang dan gelap dari sebuah gambar hasil scan sidik jari seseorang.
Proses scan mulai berlangsung saat Anda meletakkan jari pada lempengan kaca dan sebuah kamera CCD mengambil gambarnya.
1.b Fingerprint Reader
Fingerprint reader atau pembaca sidik jari merupakan alat yang digunakan untuk membaca sidik jari seseorang. Hasil dari pembacaan sidik jari tersebut berupa gambar dari bentuk sidik jari seseorang yang pastinya berbeda satu sama lain.
Fingerprint reader bisa dikatakan juga sebagai Computer vision dikarenakan mempunyai fungsi yaitu:
1.b.1 Pengenalan Pola Sidik Jari
Alat ini telah banyak digunakan di badan intelejen di luar negeri untuk kepentingan mencari tersangka kejahatan yang meninggalkan barang bukti berupa sidik jari.
1.b.2 Pengenalan tulisan
Alat ini bisa mengidentifikasi suatu bentuk tulisan fisik ke dalam tulisan digital. Sudah terdapat pada beberapa scanner terbaru.
Reader tidak menyimpan data tapi hanya men-scan sidik jari lalu di convert ke bentuk data kode/string yang kemudian dikirim ke webserver, kemudian webserver membaca data kode/string tersebut sebagai sebuah id.
Alat ini (Fingerprint ) dilengkapi dengan kabel USB yang bisa di gunakan untuk menyambungkan ke PC dan bisa digunakan untuk mengambil data. Alat dapat menampung lebih dari 1000 templete/1jari dan lebih dari 100000 record. Penggunaan alat ini mudah dipakai oleh orang awam, dengan menempelkan jari pada alat ini maka data dari pengguna/pembuat sim secara otomatis akan masuk ke database computer.
- 2. Robot Penjinak BOM
Morolipi tidak sekadar bisa berjalan di atas tanah datar saja, tapi dapat naik-turun tangga. Nantinya, mobil robot ini disiapkan sebagai salah satu peralatan militer, sebagai mobil robot yang maju di garda depan kancah pertempuran, robot pengintai, bahkan untuk membantu pasukan anti huru-hara mengatasi kerusuhan.
Mobil robot ini dapat dioperasikan dari jarak jauh memakai kabel untuk menjinakkan bom dengan cara memotong kabel listrik rangkaian pemicu ledakan bom. Operator dapat mengoperasikan mobil robot itu dari jarak maksimal 6 km menggunakan joystick dengan cara melihat gambar di monitor komputer yang dikirim oleh video yang terpasang di mobil tersebut.
Mobil robot ini memiliki dua ruas lengan yang dapat berputar bebas ke lima arah sehingga bisa menekuk. Masing-masing ruas lengan panjang 70 cm dan bisa bergerak 360 derajat. Tinggi Morolipi-V.1 ini mencapai 1,5 meter, dan didukung elemen- elemen kerja berupa artikulator, pengontrol artikulator, kamera biasa, dan inframerah yang akan mengirimkan gambar lapangan secara nirkabel ke operator melalui layar komputer serta gripper sebagai alat penjepit dan pemotong kabel. Rangkaian elektronik penggerak mulai kontak dengan roda penggerak, lengan, kopling elektronika mekanisme melewati tangga, serta pengontrol supervisor untuk memudahkan pengoperasian.
Selain memiliki empat roda vespa delapan inci, robot itu juga dilengkapi sabuk roda, yang membantu robot itu menaiki tangga tanpa harus terpeleset. Kecepatan geraknya sama seperti kecepatan jalan manusia, yaitu 3 meter per detik.
- 3. SIM Smart
“SIM Smart merupakan surat izin mengemudi berteknologi microchip yang berfungsi selain sebagai driving license juga dapat sebagai alat bayar titipan denda tilang melalui mesin EDC (electronic data capture) yang dibawa petugas penindakan di lapangan.
SIM Smart itu memiliki keuntungan, antara lain praktis karena dapat berfungsi ganda, selain sebagai SIM dapat digunakan juga sebagai alat pembayaran denda tilang. Selain itu, SIM Smart dianggap cepat karena dapat digunakan langsung di lokasi pelaksanaan tilang melalui mesin EDC yang dibawa petugas penindakan.
- 4. E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Lalu seperti apa tilang elektronik ini. Dalam dokumen Operasionalisasi E-TLE yang didapatkan surat tilang berbasis elektronik itu akan disertai gambar pelanggaran.
Surat tilang itu sama seperti surat tilang seperti biasanya, berwarna merah. Yang membedakannya, lebih lebar. Ini karena ada tempat untuk gambar pelanggaran yang jumlahnya tiga foto.
Di masing-masing gambar pelanggaran itu juga ada kolom autonotifikasi dari penyidik kepolisian. Kolom ini berada di sebelah kanan. Sedangkan sebelah kirinya berisi data pelaku pelanggaran, jenis mobil, lokasi pelanggaran dan aturan yang dilanggar.
Dasar hukum lainnya adalah Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 272 disebutkan untuk mendukung giat penindakan pelanggaran bidang lalulintas dan angkutan jalan, dapat digunakan peralatan elektronik. Hasil penggunaan peralatan elektronik dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.
- 5. Kompresi Gambar
Gambar.1.2 Kompresi Gambar
- III. Penutup
- A. Kesimpulan.
Berikut beberapa kemajuan alat teknologi yang dipergunakan oleh kalangan kepolisian dalam menanggulangi suatu adanya masalah diberbagai tempat TKP, yaitu :
- Teknologi Pembaca Sidik Jari.
- Robot penjinak BOM.
- SIMsmart.
- 4. E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
- Kompresi gambar.